Berbicara
tentang persiapan pernikahan, satu kata yang mungkin bisa saya gambarkan:
ribet. Banyak hal yang harus dilalui ketika sepasang kekasih berpacaran tetapi
ketika sudah masuk masa persiapan pernikahan, perdebatan, yang mungkin biasanya
hanya beberapa kali saja sebulan, bisa terjadi hampir setiap hari. Tetapi
nantinya ini akan berujung kebahagiaan jadinya dijalani saja. Banyak berdoa
saja jika Anda percaya kepada Tuhan. Jika Anda bukan seorang agamis atau
percaya pada hal-hal ketuhanan, mungkin bisa dengan meditasi saja atau kegiatan
apapun yang memungkinkan Anda bisa meraih ketenangan.
Di
sini saya akan berbagi pengalaman saya mempersiapkan pernikahan secara Katolik.
Saya membuat tulisan ini bukan hanya untuk berbagi tetapi juga ingin berterima
kasih kepada tulisan-tulisan di blog yang sempat saya baca dan membantu dalam
persiapan ini. Tidak lupa saya ingatkan kepada pembaca, apapun yang saya tulis
di sini merupakan pengalaman saya pribadi jadi silakan untuk bijak mengambil
informasi dan menyesuaikan dengan yang Anda alami.
Saya
mempersiapkan pernikahan sekitar 5 bulan sebelum hari H. Saya dan mas pacar
sama-sama Katolik. Saya pemegang KTP Semarang sementara mas pemegang KTP
Sampit. Kami sama-sama bekerja dan berdomisili di Jakarta dan ingin menikah di
Semarang, tempat asal saya.
Di
peraturan gereja Katolik region Jawa khususnya, yang baru saya pahami kemudian,
jika kita sudah tidak tinggal di suatu paroki lebih dari 3 bulan maka segala
urusan administratif sudah layak dan sepantasnya diurus di paroki tempat kita
berdomisili saat itu. Dalam hal ini saya sudah meninggalkan paroki di Semarang
dan berdomisili di Jakarta, jadi saya seharusnya mengurus segala urusan
administratif di paroki Jakarta yang terdekat dengan tempat tinggal kami. Dan
menurut info-info yang saya baca, jika Anda berdomisili di suatu wilayah paroki
tertentu, Anda berhak mendapat pelayanan pastoral dari paroki setempat.
Demikian aturan baku dari gereja Katolik region Jawa, sepengetahuan saya, dan
ada baiknya Anda mengetahui peraturan ini supaya tidak bingung jika nantinya
mengalami “dilempar” ke sana ke mari.
Pengalaman
saya mengurus, saya sempat kaget dengan aturan itu dan merasa “ditolak” paroki
asal saya. Saya juga merasa belum pernah aktif di paroki Jakarta jadi segalanya
saya anggap sulit pada waktu itu. Tetapi memang memikirkan itu lebih berat daripada menjalani. Ketika pada akhirnya
saya bolak-balik ke paroki asal untuk berusaha “nego” dan tetap ditolak, saya
akhirnya mengurus di Jakarta dan ternyata orang-orang di paroki tempat saya
berdomisili bergitu kooperatif dan bergerak cepat. Dan saya setuju bahwa lebih mudah menjalani daripada
memikirkannya.
Oia,
saya ingin mengingatkan, bahwa ini adalah pengalaman saya, jika ternyata dengan
keadaan yang serupa ternyata Anda tidak terkena “aturan baku” tersebut dan
pastor tempat Anda berasal tidak mempermasalahkannya, bersyukurlah. Bagi Anda
yang terkena aturan tersebut, tetap tenang dan berusaha menjalani saja. Intinya
cara apapun yang ditempuh, pendapat saya pribadi, tidak masalah asalkan niat
Anda tulus untuk menikah dan bukan menikah tipu-tipu. Begitulah pengantar
sebelum saya masuk ke inti persiapannya.
Pada
dasarnya perkawinan secara Katolik dapat dilaksanakan jika Anda sudah melakukan
KPP dan Kanonik.
KPP
(Kursus Persiapan Perkawinan) merupakan bentuk kepedulian Gereja untuk
panggilan kehidupan berkeluarga umat-umatnya. Karena perkawinan Katolik
sifatnya monogami dan tak terceraikan, maka umat dipersiapkan untuk betul-betul
siap berkeluarga. Saya mengikuti KPP di Paroki Santa Perawan Maria Ratu,
Kebayoran Baru, biasa dikenal Gereja Santa/Gereja Blok Q. Di paroki ini syarat
KPP-nya cukup mudah yakni:
1. Pasfoto 3x4
masing-masing 2 lembar
2. Mengisi formulir
yang ditandatangan kedua pasangan dan pastor paroki tempat Anda terdaftar
3. Membayar biaya
kursus Rp 300.000,- sepasang (saya KPP Agustus 2015)
Pada
banyak informasi lain yang saya terima, biasanya ada paroki tertentu yang di
syarat KPP-nya harus membuat surat pengantar lingkungan/paroki di mana pasangan
terdaftar. Tetapi di mungkin di Gereja Santa formulirnya sudah didesain
sedemikian rupa sehingga pastor paroki tempat pasangan terdaftar juga langsung
mengerti dan menandatangani tanpa babibubebo membuat surat pengantar paroki
lagi.
Setelah
pendaftaran beres, tinggal ikut kursus. Kami sebenarnya sudah harus mengurus
KPP di Jakarta sejak saya dinyatakan tidak bisa mengurus administrasi di paroki
KTP saya. Tetapi kami mencoba meminta pengantar dari paroki mas pacar di Sampit
dan ternyata bisa. Mungkin karena beda daerah sehingga cakupan aturannya pun
berbeda-beda. Jika Anda masih mengalami peraturan domisili, sebaiknya Anda mengurus
dulu ke paroki wilayah Anda tinggal. Caranya:
1. Datang ke
sekretariat, informasikan Anda mau mendaftar Kartu Keluarga gereja
2. Minta informasi
ketua lingkungan tempat Anda tinggal
3. Menghubungi ketua
lingkungan dan ikuti arahannya
Biasanya
para ketua lingkungan di kota besar seperti Jakarta sudah paham keadaan para
perantau yang membutuhkan bantuan pengurusan pastoral seperti ini. Akan tetapi,
sebagai pasangan yang hendak menikah, tetap Anda yang harus aktif mencari
informasi ke sana kemari dan bersikap sopan karena Anda yang memerlukan
bantuan.
Jika
Anda sudah terdaftar, ketua lingkungan akan membuat surat pengantar ke pastor
paroki untuk keperluan administrasi perkawinan ini. Dari pengalaman saya, Pak
Ketu sudah menawarkan untuk membuat surat pengantar untuk KPP dan Kanonik
tetapi karena sebelumnya kami KPP memakai TTD pastor paroki asal mas pacar,
jadi kami informasikan beliau hanya untuk Kanonik. Tambahan info pengalaman,
mengapa pada akhirnya saya tetap harus mengurus di Jakarta kalau ternyata untuk
KPP saya bisa mendapat pengantar dari paroki mas pacar? Karena untuk kanonik
dengan pasangan sama-sama katolik, harus dilaksanakan di pihak paroki mempelai
wanita (saya tidak tahu jika ada kasus lain).
Sementara pada saat itu, saya
sudah seolah-olah “tidak punya paroki” karena paroki asal saya sudah melepas
administrasinya ke paroki tempat domisili. Jadi mau tidak mau, kami mendaftar
berdua di sini. Dan sebenarnya ini memudahkan kalau kita mengurus pernikahan di
paroki dengan tempat tinggal. Mungkin hanya karena di awalnya saya sempat takut
karena tidak aktif di lingkungan dan sebagainya. Saran saya, jika dari awal KPP
sudah menemui tantangan seperti ini, segeralah mengurus di paroki domisili jadi
ketua paroki Anda bisa membuatkan sekalian surat pengantar KPP dan Kanonik.
Begitu
surat pengantar Kanonik sudah Anda pegang, syarat-syarat Kanonik lainnya
rasanya bisa dengan mudah dikumpulkan. Saya hanya perlu mengumpulkan:
1. Foto bersama 4x6
2. Fotokopi Sertifikat
KPP (setelah melaksanakan tentunya)
3. Surat pembaharuan
janji babtis masing-masing
Untuk
poin ketiga, surat pembaharuan janji babtis, bisa Anda dapatkan dengan
mendatangi paroki tempat Anda dibabtis
pertama kali dengan membawa surat babtis asli Anda dan fotokopinya
(jaga-jaga). Paroki babtis Anda akan membuatkan surat pembaharuan janji babtis
ini karena mereka memiliki arsip tersendiri. Jika karena satu dan lain hal,
surat babtis asli Anda hilang, cobalah tetap datang dan komunikasikan baik-baik
dengan paroki tempat Anda dibabtis dan minta solusi dari bagian sekretariat.
Di
pengalaman saya, hanya dokumen itu yang saya harus kumpulkan karena kami bukan
anggota TNI/Polri, kami juga tidak menikah karena dispensasi beda agama, dll. Sementara
saya menulis ini, saya masih menunggu jadwal Kanonik. Sudah sekitar 2 minggu
sejak saya selesai melengkapi berkas dan saya belum mendapat kabar. Tidak bisa
dipungkiri saya sebenarnya tetap cemas karena saya akan menikah di paroki KTP
saya. Tetapi dengan menulis ini, setidaknya rasa cemas saya tidak mendominasi
karena saya senang bisa berbagi dengan Anda. Ganbatte!
Comments
Post a Comment